Bolmong Suaralidik.Com –Dalam rangka pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah. Dinas Pendidikan Bolmong akan mengikuti petunjuk Mendiknas RI. Pernyataan itu disampaikan Kadis Bolmong, Drs Renti Mokoginta di lapangan Dinas, Senin (13/7/2020).
Renty Mokoginta menjelaskan dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus Disease (Corona-19) pada satuan pendidikan khususnya di kabupaten Bolmong provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2020/2021 harus memperhatikan protokol kesehatan.
“untuk melaksanakan kegiatan belajar sangat perlu untuk memperhatikan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan no 3 tahun 2020.nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona (civid-19)”, jelas Renty Mokoginta.
Lanjutnya, para guru sangat diharapkan untuk proaktif memberikan pelajaran kepada anak anak siswa di rumah, baik melalui kunjungan di rumah maupun secara online.
“Harapan saya para guru dapat melaksanakan tugas sesuai dengan keputusan menteri pendidikan dimasa pandemi covid 19,untuk memberikan pelayanan secara efektif pendidikan kepada siswa / siswi di rumah”, masing masong jangan jenuh untuk terus melakukan kontak atau kunjungan langsung di rumah para Siwa/siswi,jelas Renti Mokoginta,(***Agus)
Reply post