banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Operasi Ternak Tengah Malam, Satpol PP Bulukumba Dapat Jempol dari Tomy Satria Yulianto

waktu baca 2 menit
Operasi ternak Satpol PP Bulukumba di sekitar Kota Bulukumba, Selasa (12/6/2018) dinihari dan diapresiasi langsung oleh Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto yang kebetulan sedang lewat.

Bulukumba, suaralidik.com – Operasi ternak yang dilakukan oleh Satpol PP pada malam hari di kota Bulukumba mendapat acungan jempol langsung dari Wakil Bupati Bulukumba, Selasa (12/6).

Ternak sapi yang banyak berkeliaran pada malam hari sudah banyak menuai sorotan dari masyarakat lantaran merusak tanaman milik warga dan meninggalkan kotoran di jalan raya.

Sesuai dengan  Perda no 13 tahun 2013 tentang ternak , Satpol PP bulukumba kemudian gelar operasi ternak di sekitar Jln Melati dan Jln Cendana.

Sekitar pukul 01:00 wita, saat personil sedang dalam aksi operasi ternak yang berkeliaran, Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto kebetulan sedang lewat di Jln Cendana.

“kenapa ramai dan banyak anak satpol malam-malam begini ” ? tanya Tomy yang belum mengetahui apa yang sedang terjadi, secara spontan beberapa anggota Satpol PP yang berdekatan dengan mobil Tomy menjawab   sedang operasi ternak puang” .

Kasatpol PP dan Damkar Bulukumba, Andi Baso Bintang S. Ip, yang memimpin langsung oprasi ini dapat acungan jempol langsung dari Wakil Bupati Bulukumba sebagai bentuk apresiasi kinerjanya yang tidak kenal waktu itu.

Andi Baso Bintang kepada media menjelaskan, Operasi ternak ini dilakukannya 2 kali sebulan atas laporan masyarakat yang selalu keluhkan ternak yang berkeliaran pada malam hari di sekitar kota Bulukumba.

” ini kami lakukan 2 kali sebulan karena sudah banyak laporan keluhan dari masyarakat tentang ternak sapi yang berkeliaran di malam hari, Selain mengganggu tanaman warga, ternak-ternak yang dibiarkan berkeliaran ini juga mengganggu keselamatan pengguna jalan” jelasnya

Ternak yang terjaring dalam operasi akan dibawah ke kantor Satpol pp dan Damkar dan pemilik ternak akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku. (***Rswan)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto
slot thailand