Suara Lidik Barru,– Sabtu (3/6) malam sekitar pukul 19:20 WITA, Polres Barru berhasil meringkus satu pelaku yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis shabu bernama Afrianto, SE Alias Anto salah satu warga yang beralamat Jln. Cinekko No.9 RT 01/02, Pekkae Kelurahan Lalolang Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.
Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Sat.IK bersama unit Opsnal Sat.Reskrim Kab Barru setelah salah satu personil dari pihak kepolisian melakukan Under Cover (berpura-pura sebagai pembeli) dan melakukan transaksi dengan pelaku.
Usai melakukan transaksi ditempat kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan dari tangan pelaku didapatkan jumlah paket narkoba jenis shabu yang siap diedarkan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Pelaku yang kerab disapa dengan nama Anto ini terbukti sedang membawa narkoba jenis shabu sebanyak 9 sachet plastik yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok merk Sampoerna mild dan 6 sachet paket lainnya habis terpakai juga ditemukan di dalam bungkusan rokok lainnya.
Selain itu, Polisi berhasil mengamankan 4 buah sendok pipet,1 buah Sumbu,1 buah Bong,1 roll kertas Alumunium foil,3 buah pipet,1 unit timbangan digital,1 bungkus besar sachet bening,1 buah korek gas warna kuning,1 hp samsung lipat type E 1272 warna hitam putih,1 buah dompet warna hitam,1 unit Laptop merek Acer warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 ( Satu Juta Seratus Rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaku beserta barang Bukti (BB) sudah digiring ke Mapolres Barru untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Bcht)