Satu Lagi Anggota Sindikat Penggelapan Mobil Di Bulukumba Digiring Ke Kantor Polisi
BULUKUMBA, suaralidik.com–Pelaku penggelapan mobil Avanza hijau dengan nomor polisi DD 1005 IH, yang diketahui milik Ardiansyah, akhirnya tertangkap pada rabu (27/12) tadi. Kendaraan roda empat yang dibawa oleh Iwan (nama tersangka), sebelumnya sempat digadai kepada Firman, seorang pembeli yang berdomisili di Bantaeng, Sulawesi Selatan, seharga Rp 15 Juta.
Kapolsek Ujung Bulu, AKP. H. Syafaruddin menjelaskan bahwa Iwan merupakan salah satu anggota sindikat penipuan. Dua orang temannya yang lain, Rustan dan Nadra, sudah lebih dulu ditahan sejak dua minggu lalu. Keduanya sekarang sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sementara hari ini mobil sudah diamankan di Polsek” ujarnya Syafaruddin.
Dari keterangan kepolisian, Rustan ditangkap pada tanggal 12 desember lalu, kemudian menyusul penangkapan Nadra sehari setelahnya.
Di lokasi terpisah, Adriansyah pemilik mobil tersebut mengatakan mobilnya telah hilang sekitar dua bulan. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan melalui koneksi GPS yang terpasang di dalamnya dan terhubung langsung ke ponsel pintarnya. Sayangnya, saat ditemukan kondisi kaca belakangnya pecah sehingga pemilik keberatan menerima kembali mobil tersebut.
“Saya akhirnya mengetahui keberadaan mobil saya di kediaman Firman. Firman pun menjelaskan mobil tersebut adalah mobil yang digadai Iwan kepada dirinya senilai 15 juta,” Adriansyah menerangkan.
Dari Kanit Polsek Ujung Bulu, Aiptu Abdul Salam, memebrikan informasi bahwa sementara Iwan masih belum punya status LP, sebab belum digelar kasuskan. Menurutnya, Iwan siap bertanggung jawab atas penggadaian mobil yang dilakukannya. Adapun mobil yang dipegang Firman akan disita oleh pihak Polres Ujung Bulu jika statusnya telah memenenuhi unsur kejahatan. (Indra)