Sejumlah Massa Alm. Ilyas Korban Pembunuhan Oleh Isterinya Sendiri Padati Sidang Putusan Terdakwa Widia Astuti di PN Bulukumba
Bulukumba, Suara Lidik – Sejumlah massa Alm. Muh. Ilyas korban pembunuhan oleh isterinya sendiri Widia Astuti (28) padati kantor pengadilan negeri Bulukumba Jl. Kenari, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu untuk mengawal siding putusan terdakwa, Selasa (11/04/2017).
Terdakwa Widia Astuti atau biasa dipanggil Widi membunuh suaminya sendiri dengan pisau dapur dan menikam tubuh korban pada bagian dada (jantung) hingga tersungkur bersimbah darah di sebuah warung kopi di Panggala Desa Taccorong, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba pada hari Sabtu (26/11/2016) tahun kemarin.
Korban (Alm. Ilyas) dalam keadaan bersimbah darah sempat dilarikan ke RSUD. H. A. Sulthan Dg Radja Kab. Bulukumba, namun antara 5-10 menit berada di room UGD korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada bagian dada.
Massa yang berkumpul di halaman kantor pengadilan negeri Bulukumba berdasarkan pantauan wartawan suara lidik di perkirakan ± 30 orang dan dipimpin kerabat Alm. Ilyas, Sabang (47).
Menurut Sabang (47) saat dikonfirmasi wartawan suara lidik mengatakan bahwa massa dari keluarga Alm. Muh Ilyas mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bulukumba Dalam rangka mengawal dan mendengarkan hasil keputusan Hakim Dalam persidangan terdakwa Widia Astuti.
“Kedatangan kami kesini untuk mengawal proses persidangan, kami selaku keluarga berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya” Ucap Sabang.
Berdasarkan wawancara khusus yang dilakukan wartawan suara lidik kepada salah satu keluarga korban (Alm. Ilyas) menyatakan bahwa kronologi kematian korban bermula saat korban mau menambah mobil dengan membeli mobil truk yang baru,selama ini uangnya di simpan dirumah saja, tetapi terdakwa meminta supaya uang itu disimpan di bank saja, mendengar pinta terdakwa, korban yang kurang faham dengan urusan bank atau kantor mempercayakan uang itu kepada terdakwa untuk disimpan di bank, begitu tiba waktunya untuk membeli mobil ternyata uang dibank sisa 15 juta rupiah. Sejak itu korban mulai merasa curiga dan tidak percaya kepada terdakwa yang akhirnya korban meminta sisa uang itu agar dikeluarkan segera dari bank untuk disimpan dirumah agar mudah di kontrol. Hal ini tidak disetujui oleh terdakwa dan menjadi sumber pertengkaran setiap hari hingga memicu peristiwa terbunuhnya korban secara naas ditangan terdakwa yang tidak lain adalah isterinya sendiri.
Dalam proses persidangan, hakim harus menunda sidang putusan terdakwa sampai hari sabtu (15/04/2017) karena saksi dari terdakwa tidak hadir dalam sidang putusan. (Rgl/BCHT)
https://www.suaralidik.com/widi-membantai-suaminya-hingga-tewas-di-panggala-taccorong-bulukumba/
https://www.suaralidik.com/widi-pelaku-pembunuhan-terhadap-suaminya-sendiri-diduga-pengguna-narkoba/
https://www.suaralidik.com/alasan-widi-membantai-suaminya-hingga-tewas/
https://www.suaralidik.com/video-ekslusive-kasus-suami-di-bunuh-oleh-istrinya-di-bulukumba/