Sekda Sinjai,Kembali Jalani Sidang Di Tipikor Makassar Soal Kasus Gaji PNS
Lidik Sinjai – Senin (20/02/2017),Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, A Taiyeb Mappasere yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali jalani sidang di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sidang kali ini,A Taiyeb Mappasere dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pegawai pembuat daftar gaji dan Bendahara Pengeluaran.
A Taiyeb dalam sesi sidang ini hadir bersama 4 pengacaranya,guna mendengarkan keterangan saksi dari JPU terkait pembayaran gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.
Diketahui bersama bahwa dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi,sementara itu Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016.
Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki.(RISKA/BCHT)