Sekjen DPN Lidik Pro Dampingi Ketua DPP BIN-PRO Penuhi Panggilan Polda Sulsel
Makassar, suaralidik.com – Sekjen DPN Lidik Pro mendampingi Ketua DPP BIN-PRO menghadiri panggilan Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Selasa 31/3/20
Ketua DPP Bin-Pro (Rusdi) bersama Sekjen DPN Lidik Pro (Muh. Darwis, K) tiba diruang Ditkrimsus Polda Sulsel pada pukul 9.00 Wita.
Sebelumnya Penyidik Ditkrimsus Polda sulsel memanggil Ketua DPP Bin-Pro untuk datang memberikan keterangan terkait Laporan dugaan tambang galian C milik 3 Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang di laporkan Lidik Pro dan AMYA pada Bulan Februari 2020 yang lalu.
Dihadapan penyidik, Rusdi memaparkan temuannya terkait tambang galian c di desa baruga kecamatan pajukukang kabupaten Bantaeng.
“Kami sudah memaparkan semua temuan kami terkait tambang galian C di desa Baruga kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, yang mana tambang tersebut milik 3 oknum anggota DPRD Bantaeng yang sebelumnya sudah di periksa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel”. Ungkap Rusdi
Proses hukum saat ini saya serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polda sulsel , dan terkait kelengkapan alat bukti yang diminta saya akan lengkapi semua”. Tambahnya
Sementara Sekjen DPN Lidik Pro menyebutkan bahwa dirinya ikut mendampingi Ketua Bin-Pro ke Ditkrimsus sekaligus untuk bersilaturahim dengan teman teman di Polda”. Ucapnya
(Risal)