Sekjend Lidik Pro: Waspada, Realokasi Anggaran Pilkada 2020 Belum ada Payung Hukumnya
Makassar, suaralidik.com – Menyikapi Anggaran Pilkada 2020 di 270 daerah yang diminta Komisi II DPR direalokasi untuk penanganan Covid-19 belum memiliki payung hukum, Sekjend Lidik Pro Muh Darwis K Angkat bicara, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya Darwis, realokasi anggaran itu masih menunggu payung hukum yang menyebutkan Pilkada 2020 ditunda. Pergeseran anggaran mesti didasari payung hukum. Bukan berdasarkan hasil rapat dengan pendapat (RDP) saja.
Payung hukum dimaksud bisa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi jadwal Pilkada 2020 di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Keputusan penundaan Pilkada 2020 baru berdasarkan pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI di Komisi II DPR, Mendagri, dan penyelenggara pemilu, Senin (30/3/2020) lalu. Lantas mengapa presiden hingga saat ini belum keluarkan perpu, apa dasar hukumnya?,” sentil darwis.
Darwis menambahkan bahwa sangat jelas dalam rapat itu meminta dan bahkan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu penundaan pilkada, tetapi hingga kini perppu belum diterbitkan.
”Kalau anggaran pilkada tak boleh diganggu gugat. Pergeseran anggaran adalah dengan dasar hukum. Yang anggaran pilkada menunggu perppu atau aturan lebih lanjut,” ujar Darwis.
Seprti KPU, juga telah mengingatkan KPU di daerah untuk tidak menyepakati terlebih dulu realokasi anggaran pilkada sebelum ada payung hukum.
“Wajarlah, mereka tentu harus waspada juga dalam realokasi anggaran kalau belum ada perpu dari presiden, harus ada revisi jadwal pilkada 2020 itu” tutup Darwis.(*BCHT)