banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Sekwan DPRD Sinjai : Harap Tidak Ada Lagi Ranperda Yang Dibahas Pada Akhir Tahun

waktu baca 2 menit

SUARALIDIK.COM-SINJAI, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai Lukman Mannan bertindak selaku pembina apel dalam apel gabungan Lingkup Pemkab Sinjai yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin (8/1/18).

Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai Lukman Mannan
Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai Lukman Mannan

Dalam amanatnya dihadapan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Sinjai, Lukman menyampaikan terkait agenda rutin yang dilaksanakan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun 2018 ini.

ia berharap agar Pemerintah dapat menyampaikan ranperda untuk dibahas bersama DPRD sesuai dengan waktu yang telah direncanakan sehingga tidak ada lagi ranperda yang dibahas pada akhir tahun atau di bulan desember.

“Kami harap agar ranperda yang sudah diusulkan pada tahun ini tidak lagi mengalami keterlambatan untuk dibahas, seperti yang terjadi pada tahun 2017 kemarin dimana ada 3 ranperda yang dibahas diakhir bulan desember, semoga tahun ini tidak terulang lagi,” harapnya.

Sekedar diketahui, dari hasil rapat bersama antara pemerintah dan DPRD Sinjai pada bulan november lalu, telah disepakati ada 10 usulan ranperda yang akan dibahas pada tahun ini, yakni Ranperda RPJMD Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023, Perubahan atas Perda No.12 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perubahan Atas Perda No.13 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, Ranperda Pengolahan Air Limbah, RDTR Kawasan Perkotaan Lappadata.

Selain itu, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda Kearsipan dan satu ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai. (MCS/AaNd)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi