banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Sindir Kasus BLT di Sinjai Borong, Ketum GSM : Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Kalau Perlu Penjarakan

waktu baca 2 menit
Ketua GSM Nurhidayatullah B. Cottong

SINJAI – Beredarnya beberapa informasi terkait gaduhnya bantuan sosial terutama bantuan langsung tunai (BLT) Dana desa yang secara tidak langsung menimbulkan banyak riak yang cukup berkepanjangan dikalangan masyarakat.

Hal itu ditanggapi oleh Nurhidayatullah B. Cottong selaku Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM) yang menilai bahwa kegaduhan tersebut asal muasalnya karena buruknya pemerintah dalam pembaharuan database penduduk miskin di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Sinjai.

“Kacaunya database penduduk miskin ini sangat sensitif, pemerintah harus bertanggungjawab atas segala peristiwa yang terjadi yang timbul akibat kegaduhan data miskin ini semua karena tidak adanya pembaharuan data secara rill,”Ujarnya, Senin (25/05/20).

Menurutnya bantuan sosial yang sumbernya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mesti diaudit oleh aparat penegak hukum (APH).

“Karena kacau balau begini APH harus bertindak, audit semua pihak yang berwenang terkait data, khususnya dinas sosial Sinjai mereka kerja apa sebenarnya selama ini, kalau gak bekerja berarti APH tidak boleh tinggal diam,”Ujarnya

Selain itu, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa yang diduga karena BLT dana desa di Sinjai borong, Nurhidayatullah B. Cottong meminta kepada pemerintah untuk bertanggungjawab.

“Jika peristiwa itu benar murni terjadi karena bansos, berarti kesalahan fatal telah diperbuat pemerintah karena telah mengabaikan suara masyarakat, pemerintah harus bertanggung jawab kalau perlu penjarakan oknum yang abai kepada warga miskin dan menimbulkan riak seperti ini,”Ucapnya.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa pemerintah yang abai terhadap orang miskin berarti telah melanggar UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negaraā€¯.

“oknum yang melanggar undang-undang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum sebelum menimbulkan kekacauan yang lebih besar, begitupun dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jika dipandang merugikan atau bahkan berpotensi menghilangkan nyawa seseorang maka perlu dievaluasi seluruhnya, termasuk BLT ini,” Pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi