banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Soal Caplok KTP di Pangkep, Tim Hukum IYL-Cakka Lapor Penyebar ke Bawaslu

waktu baca 2 menit

MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) melaporkan temuan kejanggalan sebelum verifikasi faktual dokumen dukungan di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua Tim Hukum IYL-Cakka Sulsel, Yasser S Wahab ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel Jalan AP Pettarani, Selasa (12/12/2017) sore.

“Kami dari Tim Rumah Kita pasangan IYL-Cakka menemukan kejanggalan di beberapa daerah. Yang sudah ada buktinya yang di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Kita temukan telah beredar lampiran B5-KWK. Itu adalah lampiran apabila seseorang tidak mendukung kandidat tertentu,” tutur Yasser.

Menurut Yasser, kejanggalan yang paling kuat adalah mengapa lampiran format B5-KWK tersebut bisa beredar di masyarakat. Padahal, tahap verifikasi faktual belum dimulai. “Temuan kita itu tanggal 11 Desember. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan penolakan dukungan kepada pasangan IYL-Cakka secara massif,” katanya.

Yasser menegaskan adanya upaya penjegalan terhadap kandidatnya. “Inilah yang disebut sebagai pembegal demokrasi. Format B5-KWK itu adalah rahasia negara. Kenapa bisa berada di tangan orang-orang tersebut,” urainya.

Parahnya, menurut Yasser, karena format B5-KWK tersebut disebarkan melalui media sosial. Dimana ditemukan seseorang bernama Haji Armin yang membuat postingan pada aplikasi Instagram bahwa ada anggota PPS yang membocorkan nama pendukung yang kebetulan adalah ibunya.

“Postingan ini diduga keras untuk bertujuan menghasut orang banyak seakan-akan dokumen pendukunga paslon perseorangan tersebut tidak benar. Kenapa bisa ada ditangannya, apa motivasinya? Intinya ada pihak-pihak yang berupaya menjegal IYL-Cakka di verifikasi faktual,” paparnya.

Oleh karena, dirinya meminta Bawaslu Sulsel untuk menanggapi serius temuan tersebut untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

“Kami minta segera diperiksa yang kami duga keras ini sudah tindak pidana, menghalangi hak-hak konstitusional orang untuk mendukung seseorang dimana sudah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015. Kemudian ini juga yang memposting lewat medsos bisa juga dikenakan pelanggaran UU ITE karena menghasut orang,” tandasnya.

Sementara itu, Staf Hukum Bawaslu Sulsel Rahmat Hidayat yang menerima laporan tersebut menyarankan Tim Hukum IYL-Cakka untuk melengkapi format laporan temuan ke Bawaslu sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jadi, kita minta mereka (Tim Hukum IYL-Cakka) untuk mengisi format yang diminta sesuai dengan format panduan Bawaslu. Kalau sudah terpenuhi, baru kita akan terima laporan secara resmi dan kita registrasi laporannya,” katanya.

Menurut Rahmat, setelah laporan tersebut diregistrasi, pimpinan dan komisioner Bawaslu akan langsung menangani. “Kalau sudah diregistrasi, kita punya waktu lima hari untuk menanganinya. Pimpinan langsung yang akan menginvestigasi kejadian di Pangkep baru akan kita plenokan dan putuskan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi