banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Suhaeri : LIDIK PRO Soppeng dan LIDIK PRO Wajo, Akan Mengusut Tuntas Perampasan Kendaraan

waktu baca 2 menit
Rahmat yang korban perampasan dan pengancaman dari debt collector

SOPPENG, SUARALIDIK.COM – Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Soppeng, menerima pengaduan Rahmat, masyarakat desa baringen, tentang perampasan satu unit mobil CONFEROS, di terima di jalan Lamumpatue, jumat (28/02/2020).

Rahmat mengeluhkan perlakuan yang dialaminya, dimana ada orang yang tidak dikenalnya, memaksa dan mengancam untuk membunuh bila mana Kendaraan roda empat merk Conferos warna hitam dengan nomor polisi DW 1766 QA, yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 di desa lalliseng Kec. Kera Kab. Wajo.

Sementara pelaku diduga kuat adalah sekelompok Debt Collector, yang di tugaskan oleh PT. OTO Makassar, dan korban perampasan Rahmat sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres WAJO dengan nomor laporan polisi : LPB/04/XII/2019/SSL/RES WAJO, tanggal 02 Januari 2020.

Namun sampai saat ini belum ada langkah tegas yang di lakukan oleh pihak Polres Wajo, sementara kejadian tersebut yang di lakukan oleh sekelompok DEBT COLLECTOR yang mengambil secara paksa kendaraan dijalan.

Ketua LIDIK PRO Soppeng, menganggap perbuatan ini adalah perbuatan melanggar hukum, yaitu KUHP pasal 368 tentang perampasan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 378 tentang penipuan.

LIDIK PRO Kabupaten Soppeng berkoordinir LIDIK PRO Kabupaten Wajo akan meminta kepada pihak Polres Wajo, untuk segera menangkap para pelaku yang tidak lain adalah Debt collector yang di duga keras melakukan perampasan kendaraan tersebut.(CC)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi