banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Surat Edaran, DMI Pusat Perbolehkan Masjid Dibuka Kembali

waktu baca 2 menit

Nasional – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran berisi ajakan untuk membuka kembali masjid dalam kenormalan baru. Dalam surat edaran tersebut, DMI pun mengajak pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan,” dikutip dari poin pertama Surat Edaran (SE) bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, Senin, 1 Juni 2020.

Penerbitan SE tersebut merespons SE Menteri Agama No. 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran DMI yang telah diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, DMI meminta agar para jemaah dapat melakukan protokol kesehatan ketika beraktivitas di dalam masjid. Hal itu guna mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona. “Jaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan,” bunyi poin kedua.

Pada poin ketiga, DMI meminta para pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun untuk para jemaah.

Selain itu, DMI mengimbau bagi para takmir masjid memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19. Selanjutnya dalam surat tersebut, DMI juga meminta untuk menerima zakat, infaq, demi peningkatan imunitas warga sekitar.

Pada poin terakhir, DMI kembali mengingatkan agar jemaah yang sakit, baik batuk dan demam untuk tak ikut beribadah secara jemaah di masjid. “Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan bersama-sama,” tulisnya. (*tempo)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi