Makassar, SuaraLidik.com – Ketua Umum DPP LSM INTAI, SRP (50) yang diduga melakukan penipuan dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak benar.
Menurut (SRP) mengatakan adapun hubungan dirinya dengan (HLM) adalah murni hubungan hukum perikatan karena didalamnya mengandung suatu kesepakatan/perjanjian.
Dengan adanya berita di beberapa media online, salah satunya https://pedomanrakyat.co.id/2023/01/11/oknum-LSM-berjanji-selesaikan -masalah-dan-ambil-uang -senilai-rp 30-juta-korban -akan -lapor-kepihak-berwajib/. Dugaan ini dibantah keras oleh ketua DPP LSM INTAI yang kini sudah terlapor.
“Antara dirinya dengan (HLM) adalah murni pendampingan kasus, sebagaimana Surat Perjanjian Jasa Pendampingan Hukum, No.001/SPJPH/LSM-INTAI/DPP/SKU/XI/2022 dan Surat Kuasa No 014/SKU/LSM-INTAI/DPP/XI/2022, Tertanggal 03 November 2022,” jelas SRP, Kamis (19/01/2023).
“Adapun uang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, adalah murni operasional dan jasa pendampingan atau advokasi,” sambungnya.
Sementara Itu, Gunawan S.H.,M.H salah satu Tim Hukum DPP LSM INTAI menjelaskan bahwa, perlu dipahami pada prinsipnya, hukum pemberian kuasa adalah mengatur dan membatasi hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dimana pemberi kuasa langsung memberi kedudukan atau kapasitas kepada penerima kuasa untuk menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa, yakni memberi hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 1806 KUH Perdata.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari kedudukan hukum dan permasalahan yang ada, saudara (SRP) adalah pihak penerima kuasa sedangkan (HLM) selaku pihak pemberi kuasa. Ini berarti ada surat kuasa yang telah di buat oleh kedua belah pihak sebagai kesepakatan untuk membatasi tindakan dan atau kewenangan dalam bertindak untuk mengurusi sesuatu yang dikuasakan.
Merujuk pada surat kuasa (SRP) dan (HLM) tentang pengurusan mobil di kejaksaan, tidak ada klausul yang mewajibkan bahwa penerima kuasa (SRP) harus berhasil untuk mendapatkan mobil truck tersebut untuk kemudian diberikan kepada pemberi kuasa (HLM).
“Ini berarti saudara (SRP) patuh dan taat serta berkomitmen pada apa yang termuat dalam surat kuasa saja. Yang artinya (SRP) tidak mungkin bertindak melampaui batas kewenangan yang di berikan oleh pemberi kuasa,” ujarnya.
Apalagi dalam menjalankan kuasa, (SRP) ternyata baru mengetahui bahwa mobil pemberi kuasa (HLM) dalam rampasan negara, karena dijadikan barang bukti dalam perkara pidana yang sebelumnya di alami oleh saudara (HLM).
“Maka dari itu, sangatlah tidak benar jika (SRP) di tuduh melakukan suatu “Penipuan,” tegas Gunawan.
Sekaitan dengan itu, ada lagi muncul di pemberitaan tentang uang. Perlu diketahui bahwa (SRP) ini menjalankan kuasa dan tentu ada upah/biaya jasa yang di sepakati antara (HLM) selaku pemberi kuasa, dan (SRP) selaku penerima kuasa sebagaimana ketentuan Pasal 1808 KUH Perdata.
Di samping itu, kedua belah pihak juga telah membuat suatu surat perjanjian terkait pemberian upah/biaya jasa dalam menjalankan kuasa, dan itu berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.
Laporan polisi suatu hal yang sangat wajar bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Tetapi di dalam laporan tersebut tentunya kami tidak tinggal diam, dan akan mengikuti proses berjalan.
“Kami akan ikuti proses yang ada dan kami bersama tim hukum siap mengawal kasus tersebut sampai selesai. Tapi ingat, ketika laporan tersebut tidak bisa di buktikan (HLM), maka kami akan lapor balik sesuai ketentuan pasal 318 ayat (1) KUH Pidana. (Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun),” katanya.
“Kami juga akan laporkan pencemaran nama baik atau penghinaan, sebagaimana Pasal 310 KUHP ayat (1), (barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah),” tambahnya.
“Kami akan melakukan advokasi kepada (SRP) selaku ketua Umum DPP LSM INTAI bersama tim kuasa hukum sampai proses selesai, dan akan melakukan pelaporan balik kepada HLM,” pungkas Gunawan.(**)