Notice: Undefined index: HTTP_REFERER in /home/su4rld4k/public_html/index.php on line 2

Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/su4rld4k/public_html/index.php on line 14
Terkait SPIP, Pemkab Boltim Hadirkan BPKP RI Perwakilan Sulut | Suara Lidik
banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Terkait SPIP, Pemkab Boltim Hadirkan BPKP RI Perwakilan Sulut

waktu baca 2 menit
Drs. Manansar Panjaitan, Pemateri BPKP RI Perwakilan Sulut

Boltim. Suaralidik.Com— Pemerintah Kabupaten Boltim dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah mendatangkan BPKO RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Drs. Manansar Panjaitan, Pemateri BPKP RI Perwakilan Sulut

Kehadiran tim BPKP RI itu dalam rangka pemberian Bimbingan Teknis pada SKPD Se-Kabupaten Boltim. Pelaksanaan Bimtek SPIP digelar diruang Asisten III Pemprov Sulut, Manado Rabu (21/03).

Menurut Kepaala Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah, BPKP RI, Drs. Manansar Panjaitan, SPIP ini adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan daerah dalam hal ini Bupati, Sehand Landjar dan seluruh pimpinan SKPD beserta jajaran.

“Jadi program tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara,” kata Panjaitan.

Pencapaian dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tercapainya efektivitas dan efisiensi tentunya terukur dari pengelolaan keuangan dalam program dan kegiatan.

“Diantaranya lewat keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan dan perundang – undangan,” jelasnya.

Menurutnya, program menakan kewajiban dalam melakukan pengendalian yang berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 memuat tiga poin yang salah satunya yakni pengendalian atas penyelenggara kegiatan pemerintahan di laksanakan dengan berpedoman pada SPIP.

“Adapun tertuang dalam Perturan Pemrintah tersebut, merupakan kewajiban para pimpinan daerah, baik itu Menteri/Pimpinan Lembaga, gubernur dan Bupati/Walikota dalam mencapai pengelolaan keuangan yang efektiv, efisien, transparan dan akuntabel dengan berpedoman pada SPIP,” tutur Panjaitan.

Selain melihat dari Undang- undang tambahnya, maka setiap Negara akan aman serta pengeloaan kegiatan dan keuangan bisa lebih baik, “Landasanya adalah etika dan intergritas. Kalo sudah di pahami otomatisnya segala program kegiatan bisa berjalan mulus dan laporan keuangan juga bisa menjadi baik,” tutupnya.(bobrw)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto