banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Terpenuhi TSM, Paslon TP di Diskualifikasi

waktu baca 3 menit
Suasana sidang Bawaslu Sulsel.

Parepare, Suaralidik.com – Sidang perdana pemeriksaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) terkait money politik diposko induk pemenangan paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 Kota Parepare diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Senin 16/04/2018.

Paslon TP harus memenuhi panggilan Bawaslu

Sidang tersebut berlangsung di aula Bawaslu Sulsel dengan mengagendakan pembacaan tuntutan penggugat agar dikabulkan. Tim kuasa hukum penggugat dalam hal ini Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS), membacakan enam permintaan untuk dikabulkan.

Diantaranya, menerima pokok laporan pelapor untuk seluruhnya, menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,  menyatakan membatalkan terlapor sebagai Paslon walikota dan Wakil Walikota Parepare,
Memerintahkan kepada KPU Parepare untuk membatalkan surat Keputusan KPU Parepare nomor: 08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU.Kot/II/2018, tertanggal (12/2/2018), tentang penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Sulsel tahun 2018,  memerintahkan kepada KPU Parepare untuk menerbitkan dan mengeluarkan surat keputusan KPU Parepare yang terbaru, tentang penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2018 dan berita acara penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare, dengan tidak mengikutsertakan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Suasana sidang Bawaslu Sulsel.

“Kami tegaskan KPU Parepare untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan dibacakan,” jelas perwakilan Tim Kuasa Hukum FAS, Nurdiansah usai sidang di Bawaslu Sulsel.

Sekadar diketahui, pasangan calon Wali Kota Parepare, Taufan pawe dan Pangerang Rahim dilaporkan berdasarkan adanya dugaan money politik atau politik uang yang terjadi di Posko Induk Pemenangan paslon nomor urut satu tersebut, saat rapat pada Jumat (06/04/2018).

Taufan Pawe – Pangerang Rahim diduga memberikan dan atau membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada kurang – lebih 500 warga Parepare yang berasal dari berbagai kecamatan.

Dalam hal tersebut terlapor diduga melanggar Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wakilota dan Wakil Walikota.

Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengatakan, apabila benar – benar terbukti terjadi politik uang yang bersifat TSM seperti yang dilaporkan, maka tersebut akan didiskualifikasi pada Pilwali Kota Parepare 2018. “Kalau itu normanya diundang – undang diskualifikasi, kalau memang terbukti terjadi seperti yang dilaporkan,” tegas La Ode Arumahi.

Pada sidang perdana tersebut diketahui dihadiri langsung oleh Calon Walikota Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe bersama timnya. (RIS/AD)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi