GORUT, Suarlidik.com – Tersangka korupsi pembebasan lahan PLTU Tomilito dengan inisial HT mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito mangkir dari panggilan Kejaksaan Negri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut),
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasubsi) penyidikan Kejari Gorut, Hendra Dude kepada media media ini melalui WhatsApp, Jumat 10/07/2020.
Baca Juga : Kejari Gorut Tetapkan HT Sebagai Tersangka Pungli Pembebasan Lahan PLTU Tomilito
“Kami telah menjadwalkan pemanggilan tersangka pada pagi dini hari (Jumat _red) namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ungkap Hendra.
“Pagi hari kita telah menerima surat sakit dari yang bersangkutan yang diantar langsung oleh anaknya. Kita maklumi itu,” sambung Hendra.
Pihaknya kata Hendra, akan menjadwalkan pemanggilan kedua kepada HT untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami akan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Apabila tidak terpenuhi maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Hendra.
“Kita berharap yang bersangkutan untuk koperatif, tapi karena dia sakit maka kita maklumi,” pungkas Hendra.
Sebelumnya HT ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Gorut dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) pembahasan lahan PLTU Tomilito, Rabu (07/07).HT diduga telah melakukan Pungli sebesar 1.048.675.000 rupiah.(TR/05)
Reply post