Terungkap di Rakor Penatausahaan Kelahiran, Siap-siap KIA Bagi Anak
BULUKUMBA, Suaralidik.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema rapat koordinasi penatausahaan kelahiran pada Rabu (28 November 2018).
Rakor penatausahaan kelahiran ini dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Dra. Hj. Andi Nurdiana sekaligus mewakili Bupati.
Bertindak selaku narasumber adalah pihak Kadis Dukcapik Bulukumba
Dra. Andi Muliati Nur (Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Bulukumba), Andi Afriadi (kepala bidang pendaftaran penduduk), dan Ambo Rappe (Kepala bidang pencatatan sipil) sementara
Andi Syamsul Alam (kepala seksi pencatatan kelahiran) bertindak selaku moderator
“rapat koordinasi penatausahaan kelahiran ini kami melibatkan langsung pihak aparat Desa dan Kelurahan Sekabupaten Bulukumba, dengan harapan terbangunnya kerja sama antara pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil Bulukumba dengan pihak Desa dan Kelurahan dalam melakukan pelayanan data kependudukan kepada masyarakat masing-masing”
Disinggung juga tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak (KIA) diberikan kepada anak Balita sampai batas umur 16 tahun.
“Perlu diketahui untuk anak umur diatas 5 tahun harus membawa foto, dan buat Anak yang berumur dibawah 5 tahun tidak perlu membawa foto untuk mendapatkan KIA,” terang Mulyati.
“Adapun yang menjadi syarat untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
cukup dengan membawa Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga,”tambah Ibu yang energik itu.
“Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten bulukumba mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah mempersiapkan Kartu KIA yang siap cetak sejumlah 400 lembar,”tutupnya.(***iswanto).