Tidak Terima Kritikan,Kepala Desa Tombolo Nyaris Membunuh Seorang Aktivis Bantaeng
Suaralidik.com,Bantaeng,- Seorang aktivis muda asal Kabupaten bantaeng propinsi Sulawesi Selatan bernama Muh Rusdi S.pdi yang kerap disapa dengan nama Pak Rusdi ini, nyaris menjadi korban pembunuhan oleh seorang kepala desa yang tidak terima dirinya dikritik.
Kepada suaralidik.com,Korban menjelaskan bahwa pada hari Kamis 16 maret 2017 sekitar pukul 07:30 wita dirinya ikut serta dalam apel karya bakti bersama dengan beberapa anggota TNI beserta masyarakat guna untuk kegiatan kerja Bakti perintisan jalan.
Kemudian sekitar pukul 09:00 wita,Rusdi beranjak dari tempatnya guna mencari rokok miliknya yang diperkirakan terjatuh di sekitar lokasi kerja bakti sebelumnya.
Sementara dirinya mencari rokok, tiba-tiba datang seseorang dari arah belakang mengayungkan parang ke arahnya sambil berkata ” Anjeka kurang ajaraka Ampakasirika ” dan secara spontan korban menghindari serangan pelaku dan melompat ke samping pohon jati putih yang ada disekitarnya.
“saya sementara mencari rokok yang terjatuh tadi,tapi tiba-tiba ia datang dari belakang dan menebaskan parang ke arahku” jelas rusdi.
Tebasan parang pelaku akhirnya nyasar ke pohon jatih putih tersebut,korban terus menghindari serangan itu yang ternyata pelakunya adalah seorang kepala desa bernama Bora Arfah, Rusdi selaku korban mundur ke jalan poros dan terlihat oleh anggota TNI yang sedang giat kerja bakti.
Melihat peristiwa yang menarik perhatian warga sekitar ini,Babinsa bersama TNI dengan cepat datang melerai dan menghentikan serangan sang kepala desa kemudian meminta kepada korban untuk pulang ke rumah.
Rusdi yang juga ketua umum yayasan Al-Falah menambahkan kalau ternyata kepala desa Tombolo marah dan merencakan pembunuhan kepada dirinya akibat tidak terima di kritisi terkait pelanggaran Perda No.83 Tahun 2015 dan Perbub No.18 Tahun 2016 yang telah dilaporkan dan diteruskan ke Pemda Bantaeng.
“Hal ini baru sy tau bahwa pak desa marah n merencanakan pembunuhan terhadap saya karna tidak terima dia di kritisi terkait pelanggaran Perda No.83 Tahun 2015 dan Perbub No.18 Tahun 2016 yg telah kami tuntut ke Pemda“,Tutup Rusdi.
Saat dikonfirmasi soal laporan resmi ke pihak kepolisian,Rusdi merespon bahwa hingga berita ini diterbitkan dirinya belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dan masih menunggu hasil rapat koordinasi para aktivis kabupaten Bantaeng yang rencananya akan digelar pada hari jumat pukul 08.00 di Mabes AMYA Jl.Palanjong Desa Tombolo.(RSD/BCHT)