Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo
LIMBOTO, Suaralidik.com – Menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Puluhan mahasiswa Universitas Gorontalo menggelar aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Kamis 12/09/2019.
Keordinator massa Rivalen Saputra dalam orasinya mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama mahasiswa menolak rencana revisi UU KPK. Menurutnya proses pembahasan RUU KPK yang saat ini dilakukan tanpa mengindahkan berbagai aspek publik, diantaranya aspirasi, transparansi dan partisipasi.
“Untuk itu, dari Gorontalo kami minta anggota DPRD menolak revisi UU KPK, karena isi revisi RUU KPK justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi,” tegas Rivalen.
Dirinya menuding, jika revisi UU KPK benar-benar dilakukan negara akan lemah dan kuroptor makin merajalela.
“Penanggulangan korupsi merupakan amanah reformasi dan konstitusi. Tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di negri ini, ” ucap Rivalen.
Massa yang tiba di kantor DPRD sekitar pukul 13:00 Wita, dengan membawa keranda bertuliskan tolak rencana revisi UU KPK dan baliho berisi seruan untuk masyarakat agar mengisi tanda tangan sebagai penolakan, diterima Anggota DPRD dari Praksi PKS Eman Mangopa.
Dihadapan massa aksi, Eman Mangopa menegaskan, polemik RUU KPK bukan saja terjadi di Gorontalo namun telah banyak dibicarakan ditingkat nasional.
“Saya secara pribadi dan institusi Fraksi PKS baik daerah maupun pusat secara tegas menyampaikan bahwa, namanya KPK harus dikuatkan bukan dilemahkan,” tegas Eman Mangopa
“Secara institusi Partai, PKS di DPR RI menolak pelemahan KPK,” lanjut Eman Mangopa.
Usai menerima massa aksi, politisi PKS ini menandatangi baliho yang berisi petisi penolakan revisi UU KPK yang dibawah oleh massa.(Rollink).