Makassar, SuaraLidik.com- Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan stimulan awal tahun berupa penurunan biaya denda keterlambatan pembayaran pelanggan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar melalui pernyataannya, Senin (16/01/2023).
Sebagaimana diketahui, salah satu bentuk keluhan pelanggan berpenghasilan rendah adalah, tingginya biaya denda keterlambatan pembayaran tagihan air. Padahal bagi mereka yang penghasilan tidak menentu setiap bulannya itu bisa memberatkan.
Hal tersebut juga sering di atensi oleh beberapa anggota DPRD Kota Makassar saat melakukan RDP dengan pihak Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Beberapa kali RDP dengan DPRD Kota Makassar, kami diminta untuk mengkaji hal tersebut. Namun hari ini saya tegaskan bahwa tarif denda untuk golongan tertentu kami nyatakan diturunkan,” tegas Beni.
Adapun perubahan biaya denda meliputi seluruh golongan Sosial dan Rumah Tangga 1-3 (R1-R3) dengan perubahan tarif,
Sosial dari Rp.20.000 menjadi Rp.10.000 per bulan. R1-R3 dari Rp.25.000 menjadi Rp.15.000 per bulan
Namun, Beni Iskandar tidak pernah berharap bahwa masyarakat membayar denda dan berharap pelanggan membayar tagihan air tepat waktu. Jika itu terjadi, tentu besaran denda akan menambah beban bagi pengguna.
“Denda itu ada bukan untuk dijadikan hukuman, tapi sebagai bentuk tanggung jawab,” pungkasnya.(*)