GORUT, Suaralidik.com – Penetapan tersangka kepada mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) pada Selasa (07/07), mendapat apresiasi dari aktivis muda Gorut, Amin Suleman.
Amin menilai langkah Kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut merupakan spirit yang begitu menggairahkan masyarakat Gorut. Karena kasus itu merupakan hal yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat.
“Penetapan tersangka ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Gorut, khusunya Tanjung Karang. Karena Kejari Gorut memberikan gebrakan di era New Normal Covid-19. Inilah yang dinanti oleh masyarakat,” kata Amin kepada media ini, Kamis 08/07/2020.
Menurut Amin, Korps Adhyaksa telah berkerja secara profesional. Penetapan tersangka sebagai langkah awal untuk mengembangkan kasus ini, agar tidak hanya berhenti pada seorang mana saja.
“Mengingat sesuai pernyataan Kejaksaan bahwa akan ada lagi tersangka berikutnya. Kami sebagai aktivis Aliansi Parlemen Jalanan memberi dua jempol like untuk Kejaksaan Gorut,” tutur Amin.
“Kami berharap siapa pun yang terlibat salam kasus ini harus di ungkap secara transparan. pungkas pria yang juga selaku Ketua DPC LSM Maha Putra Persada (MPP) Gorontalo Utara.(TR/05).
Reply post