banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Usai Putusan MK, Ilham Azikin Ajak Warga Bersama Membangun Bantaeng

waktu baca 2 menit
Ilham Azikin

BANTAENG, Suaralidik.Com — Pasangan Calon Bupati pemenang Pilkada Bantaeng, Ilham Azikin-Sahabuddin sisa menunggu penetapan KPU dan jadwal pelantikan untuk ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng. Hasil putusan MK yang menolak gugatan pemohon makin menguatkan pasangan ini sebagai pemenang Pilkada Bantaeng.

Usai putusan itu, Ilham Azikin mengajak semua warga Bantaeng untuk senantiasa saling berangkulan untuk membangun Bantaeng. Dia mengajak semua warga untuk melupakan Pilkada dan senantiasa menjaga kedamaian di Bantaeng.

“Sampaikan kepada warga Bantaeng, ini kemenangan rakyat. Kemenangan kita semua, saatnya bersama-sama kita membangun Bantaeng,” jelas dia.

Bagi dia, kemenangan ini adalah sebuah amanah dari rakyat Bantaeng yang akan dipertanggung jawabkan. Dia berjanji akan segera melaksanakan semua program-program percepatan pembangunan di Bantaeng.

“Ini adalah sebuah amanah dari rakyat. Kami akan segera melakukan percepatan pelaksanaan program untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Bantaeng, Kamis, 9 Agustus, siang ini. Dalam sidang itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan Andi Sugiarti MK-Andi Mappatoba (Sumanga’NA).

Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng lima tahun ke depan. Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Bantaeng. Dari hasil keputusan ini, pasangan Sumanga’NA tidak bisa lagi memperkarakan hasil Pilkada Bantaeng.

Ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon. Salah satunya adalah permohonan pemohon salah objek. Hakim menilai permohonan pemohon tidak tepat untuk disidangkan di MK.

“MK tidak berwenang mengadili perkara seperti yang diajukan pihak pemohon,” kata hakim MK, I Dewa Gede, siang ini.

Hal yang sama juga diungkapkan hakim anggota lainnya, Anwar Usman. Dalam persidangan dia mengabulkan eksepsi termohon secara keseluruhan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto
slot thailand