Vonis IA Dibawah Tuntutan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Legowo
Gorontalo, Suaralidik.com – Perkara tindak pidana pemilu yang menjerat Irfan Angge (IA), calon anggota legis latif DPRD Kabupaten Gorontalo dari partai PDIP, telah diputuskan oleh Pengadilan Negri Limboto, pada Kamis (21/02/2019).
IA terbukti sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemilu, berupa menjanjikan program yang merupakan program pribadinya dan bukan program partai, yang dipaparkan IA melalui baliho.
IA divonis hukuman 3 bulan kurungan badan, dengan masa percobaan 6 bula sdan denda Rp 1.000.000 supsider 15 hari.
Menanggapi putusan PN Limboto, pihak bawaslu menerima putusan tersebut, dan tak akan mengambil langkah hukum lainnya.
“Setahu kami melakukan pembahasan antara kejaksaan dan Gakumdu, maka kami mengambil sikap menerima putusan tersebut. Tapi dengan catatan menunggu sikap dari terdakwa,”tutur Ketua Bawaslu, pada konprensi pres Kamis (21/02/2019).
Ditempat terpisah Kuasa Hukum IA, Mohamad Rivky Mohi SH, saat dihubungi wartawan Suaralidik.com menyampaikan pihaknya masih melakukan komunikasi dengan kliennya terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
“Kami memiliki waktu tiga hari untuk memikirkan langkah apa yang akan diambil, sehingganya saya masih akan melakukan komunikasih dengan klien saya dulu,”tutur pengacara yang sering disapa Rivki ini.(***Rollink).