BANTAENG, SUARALIDIK.com – Arifuddin Alias Ari bin Lampe (37), seorang nelayan yang semula menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di Kampung Kaili Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng secara mengejutkan berganti status sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Bantaeng.
Berdasarkan keterangan Arifuddin kepada media mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka kalau polisi akan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan padahal dirinya hanyalah korban.
“Saya merasa tidak mendapatkan keadilan saat ini, karena saya selaku korban penganiayaan justru dijadikan tersangka setelah pelaku penganiayaan bebas dari penjara”. Kata Arifuddin
Lanjut diungkapkan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, bahwa pada tanggal 14 oktober 2019, saya mau berangkat untuk melaut saat itu perahu saya berdekatan dengan perahu Milik kawang Bin Nasir, karna jangkarnya pas di bawa depan perahuku maka saya pun memindahkan secara baik-baik jangkar perahu kawang dan menyampaikan pada Deni anaknya kawang yang kebetulan saat itu ada dilokasi perahu bersama Ari, dan saya pun menyampaikan pada Deni untuk memberi tahu bapaknya bahwa saya kasi pindah jangkar perahunya karena menghalangi perahuku sementara saya mau keluar melaut.
Anaknya pun mengiakan dan berjanji akan menyampaikan kepada bapaknya, tapi entah apa yang didengar Kawang Bin Nasir sehingga tiba tiba marah dan datang dirumah saya bersama beberapa keluarganya marah marah dan langsung menorobos masuk dirumah dan menghantam saya saat saya bukakan pintu.
Waktu itu sekitar pukul 21.00 Wita, saya cuma memakai sarung karena sudah mau tidur tapi saya dengar teriakan kawang di depan rumah, saya pun membukakan pintu untuk mempersilahkan masuk kerumah, tapi begitu pintu terbuka tiba tiba dia langsung memukul muka saya dan saya pun tersungkur kelantai, kemudian disusul pukulan dari keponakannya yang bernama Botak dan beberapa temannya. Saya pun tidak bisa melawan karena secara tiba tiba memukul dan bukan cuma 1 orang saja.
Sekitar Pukul 22.55 menit saya pun dibawa ke puskesmas Bissappu untuk periksa sekaligus untuk di Visum, dan setelah memeriksakan diri di Puskesmas saya lanjut ke Polsek Bissappu untuk melaporkan kejadian yang saya alami.
Beberapa hari kemudian setelah saya melapor, beberapa keluarga Kawang dan polisi bergantian datang dirumah minta untuk damai, namun saya menolak damai karena waktu itu saya masih berduka atas kematian mertua saya sehari setelah terjadinya penganiayaan dirumah.
Mertua saya meninggal karena kaget dan shok atas kedatangan Kawang dan keluarganya yang tiba tiba menorobos masuk rumahku, yang saat itu mertua saya sedang baring baring dikamar bersama cucunya
Waktu polisi datang minta untuk damai, saya pun di suruh menanda tangani sebuah surat yang saya tidak tau isinya.
Karena tidak ada perdamaian, maka kasus penganiayaan terhadap diri saya tetap lanjut, namun sangat aneh karena yang di tersangkakan cuma 1 orang saja, padahal lebih dari 1 orang yang melakukan oenganiayaan terhadap diri saya, hingga akhirnya Kawan Bin Nasir diputus bersalah oleh hakim pengadilan dan menjalani masa tahanan di rutan kelas III Bantaeng.

Setelah Bebas, tiba tiba saya dapat surat panggilan dari Polsek Bissappu dengan status saya sebagai tersangka penganiayaan dan berkas dinyatakan P21″. Tutup Arifuddin
Dikompirmasi Via Telpon, Kapolsek Bissappu Iptu Baharuddin, S.Pd.I mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu para pihak saling melapor atau Split, karena merasa sama sama korban dan penyidik pun menemukan bukti bukti jadi semua berkas perkara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng dan sekarang berkasnya sudah P21. Katanya
Kalau dikatakan tidak dilakukan BAP, itu cuma alasan si Arifuddin saja, karena penyidik waktu itu memeriksa dirumahnya Arifuddin disebabkan karena tidak mau hadir di Polsek, dan perlu kita pahami bahwa berkas tidak akan P21 bilamana tidak dinyatakan lengkap”. Tambah Iptu Baharuddin
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui awak media dikantornya pada hari Kamis 28 Mei 2020 mengatakan bahwa kasus perkara Arifuddin setelah kami periksa dengan teliti, maka kami menganggap sudah lengkap, dan saat ini terdakwa sudah masuk dalam tahanan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng.
Kami di Kejaksaan tidak akan menerima berkas perkara bilamana tidak lengkap, dan kalau seandainya ada kekurangan berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian maka kami tidak mungkin P21 kan”. Tambahnya
Ditempat terpisah, Aktivis Lidik Pro Rusdi mengungkapkan rasa kecewanya kepada penyidik Polsek Bissappu yang menangani perkara itu, karena dianggap tidak jeli melihat pokok permasalahan dan terkesan dipaksakan.

“Saya melihat kasus ini terkesan dipaksakan oleh penyidik polsek bissappu, seharusnya beliau mempelajari baik baik kronologi kejadian penganiayaan itu, kalau pun Arifuddin melawan saat diserang masuk dirumahnya, itu adalah bentuk pembelaan diri didalam rumah, dan tidak seharusnya dijadikan tersangka”. Kata Rusdi
Ditempat terpisah, Aktivis Mahasiswa Yudha Jaya berjanji akan mengkawal kasus ini sampai tuntas, dirinya akan melakukan upaya upaya hukum bilamana dalam proses penyidikan hingga persidangan terdapat kekeliruan dalam menetapkan korban sebagai tersangka.
“Untuk kasus ini, saya akan terus mengkawal proses hukum yang sedang berjalan hingga selesai, dan kami pun akan melakukan upaya hukum bilamana terdapat kekeliruan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menetapkan korban sebagai tersangka”. Ungkap Yudha Jaya
(*Rz)
Reply post