banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Wooow, Pelayanan Mengecewakan, Disdukcapil Bulukumba Didemo Warga

waktu baca 2 menit
Photo : Kantor Disdukcapil Bulukumba didemo warga

Bulukumba, Suaralidik.Com – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba,  Senin tanggal (17/9/2018) sekitar pukul 11.25 Wita didemo warga.

Aksi tersebut mengatasnamaka  Forum Komunikasi Pemuda Dan Pelajar Kab. Bulukumba dipimpin oleh Muh Basri Lampe (Koorlap).

Didemonya Disdukcapil itu dipicu oleh pelayanan yang dilakukan  Mulyati dan jajarannya  dinilai menyulitkan Masyarakat. Tak hanya itu, disinyalir  kuat adanya sindikat pungli disetiap pengurusan di kantor yang terletak di kawasan Caile itu.

Menurut Muh. Basri lampe, Kinerja Disdukcapil Kab. Bulukumba pada realitasnya mempersulit masyarakat khususnya pencatatan Akte Kelahiran yang mengatakan bahwa yang berhak datang melapor harus yang ada namanya di kartu keluarga (KK)
Kepengurusan data Kependudukan salah satunya KTP bisa memakan waktu Berbulan-bulan.

Basri meminta kepada Bupati Bulukumba agar mengevaluasi kinerja Kadis Disdukcapil dan jajarannya. Bahkan  memecat Kadis Dukcapil dan Kabid Akta Kelahiran karena dianggap mempolitisasi Permendagri No. 9 tahun 2016.

“Kami imbau Tim Saber Pungli jangan cuma tidur. Kami Mendesak kepada pihak yang berwenang untuk menangkap yang melakukan pungli dalam kepengurusan data kependudukan di Disdukcapil Bulukumba,” tuturnya

Pukul 12.00 wita pengunjuk rasa bergeser ke Kantor Bupati Bulukumba dan  diterima di Ruang kerja Wabup Bulukumba, oleh Tomi Satriya Yulianto, Wabup Bulukumba, Drs. Haerul Nurdin, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, A. Mulyati Nur, Kadis Dukcapil Bulukumba, Andi Afriadi Kabid Pendaftaran Penduduk, Ambo Rape Kabid Pencatatan Sipil, Andi Sukmawati, Kabid Inovasi dan Kerjasama,

Tak ada keputusan yang berarti di ruangan Tommy itu. Kadis Dukcapil A. Mulyati hanya menjelaskan tenyangbKepengurusan KK maupun kependudukan lainnya.

Disebutkannya secara eksplisit tidak tercantum dalam UU No. 9 tahun 2018 dan cukup membawa KTP.  Namun di format register terdapat kolom harus dari anggota keluarga yang bertanda tangan dan ini merupakan hasil koordinasi dari Propinsi sampai Pusat.

“Tidak ada pelayanan di Kecamatan wilayah Bulukumba dikarenakan belum adanya UPT di Kab. Bulukumba dan saat ini masih dalam perintisan.
Standar pembuatan Akta Kelahiran berlaku di seluruh Capil Indonesia untuk memudahkan masyarakat dan Disdukcapil Bulukumba mempunyai target Nasional sampai pada Desember 2019 adalah 85 persen,”kata Mulyati.

Masih menurut mantan Kadis Kearsipan dan Perpustakaan itu, Disdukcapil sampai saat ini telah memperoleh pencapaian sebesar 70 persen, dalam pembuatan Data Kependudukan berupa akta dari umur 0 – 18 tahun dan yakin akan mencapai target Nasional pada 2019.

Mulyati menyalahkan panjangnya antrian sehingga Pencetakan e-KTP di Kab. Bulukumba masih tertinggal dari jadwal pelayanan. (***iswanto)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi