banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Pasang Badan, Kepala Desa Iwoikondo Anulir Putusan Mahkamah Agung

waktu baca 2 menit
Foto : Ketua Investigasi DPN Lidik Pro bersama Kepala desa Iwoikondo

KOLAKA, Suaralidik.com –  Kepala desa Iwoikondo, Kec. Loea, Kab. Kolaka Timur, Amiruddin terkesan menganukir keputusan Mahkamah Agung setelah mendapat support  dari Kapolsek Rate Rate dalam perkara perdata.

Dimana Kapolsek Rate Rate berinisial Bct. T mengatakan ke Kades bahwa  putusan PK  memang tidak bisa digugat.

Namun ada jalan lagi yaitu kepala desa bisa menjadi polisi, jaksa atau hakim dengan syarat laporkan ke Camat dan lanjutkan ke Sekda lalu himbaukan ke Bupati. Nanti berita acaranya dibacakan apapun hasilnya harus diterima.

Baca : https://www.suaralidik.com/seriusi-pelanggaran-ham-di-kolaka-sulawesi-tenggara-anto-kami-tantang-kapolri-datang-melihat/

Berbeda yang dikatakan Oleh ketua Investigasi Nasional Lidik Pro Harianto Syam dihadapan Kapolsek Rate Rate bahwa keputusan M.A dalam PK menurutnya Bupati, sekda atau camat bukanlah lembaga yudikatif yang bisa melawan putusan M.A (Mahkamah Agung).

Adapun kebijakan tidak frofesional nya kepala desa sudah jadi catatan kasus DPN Lidik Pro.

Selain itu,  kewibawaan tutur kata oknum Kapolsek Rate Rate yang bobrok akan dijelaskan setelah adanya tindakan Kapolri Jendral Tito Karnavian dalam postingan facebook tantangan Turun secara langsung ke Sultra (Sulawesi Tenggara).

Harianto Syam juga mengungkapkan bahwa dia sering sering dijumpai personil Polres dalam menanggapi permasalahan ketidak profesionalnya Oknum anggota dalam melaksanakan tugas.

“Saya katakan itu benar dan  akan saya pertanggungjawabkan dengan syarat konferensi Pers biar tidak terjadi Discomunication,”tegas Anto.(***Anto)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi