Parepare, suaralidik.com \u2013 Parepare, 20\/02\/2018. Setelah berjalannya Tahapan PILKADA pada kota Parepare, dengan adanya proses Kampanye dilakukan pada masing-masing PASLON, maka kewenangan diatur oleh Undang-undang bahwa PANWASLU adalah Pengawas Pemilu yang harus mampu menunjukkan peran betul menegakkan aturan yang ada, sesuai Undang-undang nomo 10 tahun 2016.
\nDalam undang-undang Pilkada, telah jelas mengatur Peran dan Lingkup Kegiatan yang dibenarkan dan disalahkan yang dapat menjerat Aparatur Sipil Negara.
\nKetua PANWASLU Kota Parepare yang dimintai keterangannya tentang ini, \u201csaya sudah anjurkan dan sampaikan kepada seluruh Personil PANWAS untuk menindak tegas setiap pelanggaran, dan tidak ada tebang pilih, dan sesuai anjuran aturan dan regulasinya jelas\u201d.\u201dkami siap menerima laporan masyarakat dan kami proses, serta selanjutnya kami lanjutkan ketahap yang lebih berwenang\u201d. Tegas Zainal Asnun, S.Ip.<\/p>\n
Sementara pantauan suaralidik.com, sudah mencatat kurang-lebih 50 orang ASN dalam proses penegakan, dan telah diproses. Dan ini juga menjadi langkah-langkah \u201cTIM HUKUM FAS ASRIADY\u201d dengan menyampaikan dan melaporkan langsung ke Kantor PANWAS Kota Parepare dan diterima langsung oleh Ketua PANWAS Kota Parepare tentang Kegiatan Kampanye yang melibatkan ASN \u201cSaya harus menyampaikan Aspirasi Pendukung FAS Asryadi yang telah menyaksikan keterlibatan ASN dan sudah jelas melebur diri pada Kampanye salah satu PASLON, bahkan ini telah termuat di Medsos (Facebook)\u201d. Ujar A.R.Arsyad,SH. Selaku \u201cTIM HUKUM FAS Asryadi\u201d.<\/p>\n
\nDalam laporan ini, dalam rangka meredam dan mecegah nantinya satwa sangka Pendukung, yang merasa tidak tidak ditegakkan atau adanya pembiaran terhadap para pelaku ASN yang menunjukkan Arogansi dengan tidak mengindahkan aturan dan undang-undang. \u201csaya sangat kecewa, melihat adanya ASN mencoba mempolitisir aturan, berdalih tugas dalam mendampingi calon dalam melaksanakan Kampanye bersama salah satu calon, laporan ini mencegah tindak anarkis yang timbul bila pendukung merasa diabaikan temuannya\u201dungkap Ismail Waru, salah satu TIM Pendukung FAS. (Risal Mursal\/AD).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Parepare, suaralidik.com \u2013 Parepare, 20\/02\/2018. Setelah berjalannya Tahapan PILKADA pada kota Parepare, dengan adanya proses Kampanye dilakukan pada masing-masing PASLON, maka kewenangan diatur oleh Undang-undang bahwa PANWASLU adalah Pengawas Pemilu yang harus mampu menunjukkan peran betul menegakkan aturan yang ada, sesuai Undang-undang nomo 10 tahun 2016. Dalam undang-undang Pilkada, telah jelas mengatur Peran dan Lingkup […]<\/p>\n","protected":false},"author":24,"featured_media":37848,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[87],"tags":[],"yoast_head":"\n