KOTAMOBAGU, Suaralidik.Com<\/strong> – Pihak Lembaga LPK-RI.Bolaang Mongondow Raya pertanyakan penerapan pasal dan UU oleh Kanit Curanmor Polres Kotamobagu.<\/p>\n Sebagaimana diketahui, beberapa konsumen dalam hal kasus fedusia. Dimana kasus tersebut seharusnya pasal yang diterapkan dalam penanganan kasus fedusia adalah pasal 36 UU No.42 tahun 1999 Tentang fedusia.<\/p>\n Hal ini disoroti oleh pihak Lembaga Perlindung\u00e0n\u00a0 Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Bolmong Raya yang di Ketuai oleh Edwin Hatam.”<\/p>\n KOTAMOBAGU, Suaralidik.Com – Pihak Lembaga LPK-RI.Bolaang Mongondow Raya pertanyakan penerapan pasal dan UU oleh Kanit Curanmor Polres Kotamobagu. Sebagaimana diketahui, beberapa konsumen dalam hal kasus fedusia. Dimana kasus tersebut seharusnya pasal yang diterapkan dalam penanganan kasus fedusia adalah pasal 36 UU No.42 tahun 1999 Tentang fedusia. Hal ini disoroti oleh pihak Lembaga Perlindung\u00e0n\u00a0 Konsumen Republik […]<\/p>\n","protected":false},"author":696,"featured_media":73950,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"gallery","meta":{"footnotes":""},"categories":[87,262],"tags":[5774,5558],"yoast_head":"\n