banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Yasti : Saya Ganti Kepala Puskesmas Jika Tidak Mampu Berikan Pelayanan

waktu baca 2 menit
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow (Foto Is)

BOLMONG, Suaralidik.com – Usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terus diupayakan. Ini terlihat dari usaha Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow tahun 2017 lalu. Bupati mengatakan, bahwa tahun lalu ada 3 puskesmas yang diakreditasi.

Bahkan kata Yasti, Puskesmas Doloduo tahun 2018 ini memperoleh predikat puskesmas terbaik atas hasil akreditasi tahun 2017 lalu, sehingga saya berharap agar Jajaran Puskesmas Doloduo dapat membagi ilmu dan pengalaman kepada 17 Puskesmas lain di Kabupaten Bolaang Mongondow, ujarnya.

“Saat ini baru ada 6 (enam) Puskesmas Rawat Inap, dan tugas saya sebagai bupati selama 1 (satu) periode ini harus menjadikan sisa Puskesmas Rawat Jalan yang ada, untuk ditingkatkan statusnya menjadi Puskesmas Rawat Inap,” Ungkap Srikandi Bolmong ini.

Bupati meminta kepada Para Kepala Puskesmas dan jajarannya untuk melakukan perubahan pola pikir, jangan selalu terpaku dan berada di zona yang nyaman. Harus mampu keluar dari zona tersebut, tandas Yasti

“Saya mengingatkan kepada para Kepala Puskesmas, jika tidak mampu memberikan pelayanan agar jangan mau jadi kepala puskesmas,” Ujarnya Kamis (6/12/2018) saat melakukan pertemuan dengan Tim Akreditasi Puskesmas Kementerian Kesehatan RI, bersama Seluruh Kepala Puskesmas yang ada diKab Bolmong.

Kalau tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat kata Yasti, maka sebaiknya mengundurkan diri saja, karena visi kita saat ini adalah Menuju Bolaang Mongondow Hebat termasuk hebat dalam bidang kesehatan, Pungkasnya.

“Kepada para Kepala Puskesmas kalau tidak mampu melayani dan bekerja dengan baik, saya akan lakukan mutasi kepada kepala puskesmas tersebut dan diganti dengan yang mampu dan mau bekerja dengan baik,” Tegasnya. (***Is)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi