Kota Makassar, suaralidik.com – Guna pencegahan dan menekan penyebaran virus corona (Covid-19), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar efektif berlaku mulai 24 April 2020.
Meski demikian, beberapa pengusaha di kota Makassar masih bandel dengan Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 ini diteken Iqbal pada Jumat (17/4/2020) lalu dan diundangkan di Makassar pada Senin (20/4) lalu.
Peraturan Wali Kota (Perwali) toko yang diperbolehkan beroperasi hanya toko yang menjual bahan pokok dan penyedia alat kesehatan.
Hari pertama PSBB di kota Makassar, Satpol PP banyak menemukan toko dan menindaki pengusaha yang masih membuka usahanya sementara tidak menjual bahan pokok.
Baca Juga: PSBB di Kota Makassar Berlaku, Hari Pertama Masih Ada Tempat Usaha Non Sembako Terbuka
Toko Bintang Ternyata Mengantongi Izin dari Posko Induk Covid-19 Kota Makassar
Ada hal aneh di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya tidak semua toko non sembako ditutup sementara.
Contohnya saja, Toko Bintang yang diketahui sebagai toko penjual aksesoris dan sparepart handphone itu masih dibuka seperti biasa bahkan dikabarkan mengantongi izin dari posko induk gugus tugas covid-19 kota Makassar.
Padahal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) toko yang diperbolehkan beroperasi hanya toko yang menjual bahan pokok dan penyedia alat kesehatan. Toko Bintang tidak masuk di antaranya karena hanya menjual aksesoris handphone.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar di tengah pelaksanaan PSBB sangat aktif dalam melakukan patroli dan penindakan terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
Namun, Toko Bintang yang selama ini beroperasi, belakangan diketahui ternyata telah mendapat izin dari posko induk Covid-19 Kota Makassar.

“Apa yang dirasakan Satpol PP ke Toko Bintang juga kami rasakan, kami ke Toko Bintang dia mengantongi surat untuk tetap buka dengan berbagai persyaratan,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir kepada fajar.co.id pada Sabtu (25/4/2020).
“Apa yang dirasakan Pak Kasatpol PP juga kami rasakan, alangkah malunya kami ketika kami pergi menegur ternyata mereka mengantongi surat (izin),” katanya melanjutkan.
Baca juga : Preman Toko Bintang di Makassar Sekap dan Aniaya Wartawan
Dia menyayangkan pemberian izin tersebut. Dikarenakan Toko Bintang tidak menjual bahan pokok ataupun alat kesehatan.
“Padahal kami sudah sepakati di luar bahan makanan, apotek, toko tani, dan lain sebagainya itu tidak bisa tetapi kenapa dari posko induk memberikan surat keleluasaan kepada Toko Bintang,” kata Yasir.
Padahal Toko Bintang diketahui bersama inilah salah satu toko di Makassar yang selalu ramai, bisa saja berpotensi menyebarkan covid-19.
Bukan hanya itu, kata Yasir, Di depan ada yang ditutup, Toko Alaska, pihak toko Alaska mempertanyakan kenapa toko ya ditutup baru di depan tidak (Toko Bintang).
“Kalau tidak salah ada juga beberapa bengkel yang diberikan ini perlu menjadi catatan kita bersama mengenai penegakan hukum saya sampaikan kepada saudara saya Pak Bukti Djufrie, dan Pak Kasatpol PP,” ungkapnya.
Menurut Yasir, semua yang perlu dibenahi, mumpung masih dua hari berjalan, masih ada beberapa waktu lagi untuk memperbaiki. “Pemerintah perlu kepercayaan dari masyarakat,” tutupnya.
“Juru Bicara Gugus Covid-19 : Semua toko di Makassar dilarang dibuka kecuali toko yang menyediakan kebutuhan pangan”
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menyampaikan bahwa semua toko di kota Makassar ditutup kecuali toko yang menyediakan bahan kebutuhan pangan.
Pelarangan toko tersebut mulai berlaku pada hari Jumat 24 April 2020 atau hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.
“Semua dilarang kecuali toko yang menyediakan kebutuhan pangan. Kalau ada yang buka langsung kita tutup. Begitu pun kalau ada pengunjung yang datang langsung kita suruh pulang,” kata dia kepada terkini.id, Kamis, 23 April 2020.
Dia mengatakan, saat pemberlakuan PSBB, tak ada lagi toleransi terhadap yang melanggar. Waktu uji coba PSBB sudah cukup memberi informasi dan imbauan kepada masyarakat. (*Rudi)









