banner 728x250

banner 728x250

Iklan DPRD Makassar

banner 728x250

banner 728x250

Gelar Sosper No 2 Tahun 2018, Andi Suharmika Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Golkar, Andi Suharmika Hasir, SH, Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018, Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13, Rabu 27 Juli 2022.

Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Golkar, Andi Suharmika Hasir, SH, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 2 Tahun 2018 T.A 2022 Angkatan XII, Tentang Pajak Daerah Kota Makassar, yang dilaksanakan di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13, Kota Makassar, Rabu (27/07/2022).

Sosialisasi Peraturan Daerah pada hari ini, menghadirkan 2 narasumber yaitu, Kabag Umum DPRD Kota Makassar, Dr. Muhajir, SKM, M.Kes, dan Muhammad Takbir, SH, MH serta dipandu moderator Rosnelliwarni.

Andi Suharmika dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa, hari ini kita membahas terkait pajak daerah. Kenapa kami mengangkat tema ini, karena ini memang wajib dan penting hukumnya. Karena Pemkot Makassar bersama dengan DPRD Kota Makassar bersepakat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini kita menargetkan sebesar 2 Triliun.

Dengan PAD 2 Triliun, lanjut Mika sapaan akrabnya menambahkan, kita bisa melakukan banyak hal, terutama dalam hal pembangunan.

“Insya Allah saya dari Komisi C, sementara mengusulkan Ranperda terkait penyerahan utilitas dan prasarana terkait perumahan yang ada di kota Makassar,” ujar Andi Suharmika.

Lanjut mika menjelaskan, dengan adanya Perda ini nantinya akan bisa secara langsung, kalau developert hari ini tidak mau menyerahkan dan sudah melewati batas waktu, kita bisa mengambil secara paksa, karena kasihan warga kota Makassar, PBB, Air PDAM, listrik dan iuran sampahnya selalu dibayar, tetapi tidak ada masuk pembangunan di wilayahnya.

“Dan terkhusus di wilayah Puri Patte’ne sangat membutuhkan perhatian, terutama permasalahan jalanan dan lapangan. Dan ini menjadi perhatian khusus bagi saya dan menjadi konsen saya, minimal bisa meringankan beban warga Puri Patte’ne,” jelas Andi Suharmika, yang juga merupakan Ketua PD AMPG Makassar.

“Untuk itu kepada bapak/ibu sekalian pentingnya kita mempunyai kesadaran membayar pajak, karena merupakan pembangunan yang berkelanjutan yang ada di kota Makassar,” pungkasnya.

Sementara itu, narasumber Kabag Umum DPRD Kota Makassar, Dr. Muhajir, SKM, M.Kes mengatakan bahwa, Perda ini dibuat merupakan bentuk kepedulian Pemkot Makassar dan anggota DPRD Kota Makassar, bagaimana kita bisa mencapai PAD sebesar 2 Triliun.

Untuk tahun ini, kata Muhajir, APBD kita mencapai 4,29 Triliun, dan PAD kita hanya mengejar 2 Triliun.

“Pembangunan yang terjadi di daerahta, merupakan berkah dari pajak. Pajak yang dikelola oleh pemerintah dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Bagaimana kita bisa menargetkan PAD 2 Triliun tahun ini, ia menjelaskan bahwa perlu kesadaran dari masyarakat untuk patuh dan taat bayar pajak, karena ketika kita mempunyai kemauan dan kesadaran diri, kita sudah turut berkontribusi terhadap pembangun daerah.

“Dengan adanya kesadaran dari masyarakat patuh dan taat membayar pajak, Insya Allah kota Makassar akan menjadi lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.

Sedangkan narasumber berikutnya, Muhammad Takbir, SH, MH dalam pemaparannya mengatakan, pajak merupakan kontribusi yang sangat besar terhadap negara, karena turut andil sekitar 80 persen.

Muhammad Takbir menjelaskan bahwa, 80 persen pendapatan negara berasal dari pajak, itulah yang di rotasi untuk melakukan pembangunan infrastuktur.

“Kalau tidak ada pajak yakin dan percaya ekonomi akan melemah dan pastinya negara akan lumpuh, karena tidak menjalankan sistem dan fungsinya sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Iklan DPRD Parepare