Bulukumba, suaralidik.com – sebanyak 10 Kecamatan pengurus Srikandi Lidik Pro di Kabupaten Bulukumba akan menerima Surat Keputusan DPN (SK) defenit melalui DPD Lidik Pro Kabupaten Bulukumba.
Hal ini diungkapkan langsung Dewan Pembina Lidik Pro Kabupaten Bulukumba Faisal ST (Ichal) usai membawakan materi Bimtek pada Sabtu (20/2/2021) sore di Sekretariat Pembantu DPN Lidik Pro di kota Bulukumba.
Menurut Ichal, Surat keputusan tentang Srikandi dari DPN diterbitkan sejak tahun 2017 lalu, namun untuk SK Defenif Khusus DPD dan DPC di Bulukumba belum diterbitkan.
Baca Juga : 10 Kecamatan Pengurus DPC Lidik Pro di Bulukumba Mengikuti Bimtek Administrasi Lembaga
“Untuk perberdayaan peranan perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender serta kesejahteraan masyarakat perlu membentuk susunan Organisasi Tim Penggerak Perempuan Lidik Pro (Srikandi) sebagai gerakan perempuan yang tumbuh dari bawah serta melalui gerakan keluarga kecil bahagia dan sejahtera dengan wanita sebagai penggeraknya, khusus di kabupaten Bulukumba akan diserahkan langsung SK defenitinya, ini sesuai informasi dari DPP Sulsel dan DPN” jelas Ichal
Ichal menambahkan, terdapat 100-an perempuan pengurus Srikandi Lidik Pro di Bulukumba sejak tahun 2019 hingga sekarang yang harus segera didefenifkan.
“mereka masih memegang mandat saja, tentunya segera ditindaklanjuti mengingat SK No 03/SK/LDK/DPN/2017 tentang Srikandi Lidik Pro dari tingkat Pusat hingga ke tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC)”, tutup ichal.
Ketua DPD Lidik Pro Bulukumba Muh Ilham Nur juga membenarkan kabar ini. Menurutnya, SK Defentif itu sisa diserahkan kepada pengurus yang sebelumnya menerima SK mandat.
“Sisa penyerahannya saja, kita masih mengatur momen yang tepat, mengingat saat masih kondisi pandemi covid-19”, singkat Ilham. (*BCHT)









