Kasus Cungkil Mata Anak Di Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel : Tidak Boleh Lakukan Kekerasan Pada Anak Dengan Alasan Apapun
Gowa, SuaraLidik.com – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E.Zulpan menyampaikan, keprihatinan yang sangat mendalam dalam kasus orang tua dan kerabat terdekat yang tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (01/09/2021) sekitar pukul 13.30 wita di rumah mereka sendiri.
Diduga aksi sadis itu mereka lakukan karena pengaruh halusinasi. Bahwa didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus di keluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya.’ujar E. Zulpan (Kabid Humas).
E. Zulpan memastikan, pihak kepolisian sendiri telah mengamankan empat orang yakni, HAS (43) TAU (47) US (44) dan BAR (70). Mereka adalah kedua orang tua, paman, kakek, selain itu polisi juga sudah memeriksa 4 orang saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan, cara mereka terbilang sadis. Pelaku HAS (43) mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan pelaku dan orang tua korban bernama TAU (47) dan paman korban US (44) menjambak rambut korban serta kakeknya bernama BAR (70) yang membantu dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Pihak personil Polsek Tinggimoncong bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan mengamankan para pelaku ke Kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan.’ungkap E. Zulpan.
Alhasil, dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan terduga pelaku US (44) dan BAR (70) diamankan di Polsek Tinggimoncong.
E .Zulpan menegaskan, sejauh ini polisi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti mengevakuasi korban ke RSUD Syech Yusuf, mendatangi TKP , membuat laporan, mengambil identitas korban, saksi, mengamankan para pelaku, melakukan koordinasi RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku, dan melakukan koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban.
“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah”,jelasnya, Sabtu (04/09/2021).
Melihat kejadian tersebut, E .Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa tersebut.
Padahal E .Zulpan menegaskan, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orang tua kandung dengan hukuman yang lebih berat.
Dengan skema aturan tersebut, E .Zulpan menilai, seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya.