Merasa Terancam, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Gantarang Bulukumba
Bulukumba, suaralidik.com – Ada-ada saja, peristiwa tindak pidana perkara Pengancaman sesuai rumusan Pasal 368 KUHP yang dilaporkan korban berubah ke Pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan,
Kejadian ini berawal, Saat korban ketemu di rumah salah seorang Kadus. Pelaku (Amr) menanyakan langsung kepada korban tentang Dugaan kasus perselingkuhannya dengan perempuan (intan).
Terusik dengan masalah dalam rumah tangganya, maka Pelaku meminta agar korban untuk berhenti cerita tentang dirinya. Sementara korban mengaku tidak pernah mengurusi Rumah Tangga orang.
Amarah Pelaku ( Amiruddin) rupanya tidak sampai disitu, belakangan terus melakukan Pengancaman sambil menghadang korban dipinggir jalan dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas untuk dikeluarkan ( tailaco.Red)
Merasa ketakutan dan terancam akan aksi pelaku, lalu Iswanto (korban) melaporkan hal tersebut ke Polsek GantarangĀ Polres Bulukumba yang diterima oleh Aiptu Ajjurjani HamidĀ pada tanggal 26 September 2018 dengan nomor : STPL/116/XI/2018/SPKT/Sek.Gantarang.
Namun mengingat sifatnya yang angkuh, congkak dan menganggap rendah semua orang, ia berharap Pelaku diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. ucapnya. (Iswanto).