banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Proses Hukum Kasus Aulia Tri Utami Lambat, Kelompok Cipayung Bulukumba Demo Kejari dan Dinas Pendidikan Bulukumba

waktu baca 2 menit
Kelompok Cipayung Bulukumba Unjuk rasa di depan Kantor Kejari Bulukumba terkait proses kasus asusila di SD 189 Barugae, Selasa (25/4/17) |SUARALIDIK

BULUKUMBA,SUARALIDIK.com— Sekitar 50 orang aktivis yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Bulukumba yakni Kohati,Korpri dan IMMawati Bulukumba melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bulukumba, Selasa (25/4/17).

Kelompok Cipayung
Kelompok Cipayung Bulukumba Unjuk rasa di depan Kantor Kejari Bulukumba terkait proses kasus asusila di SD 189 Barugae, Selasa (25/4/17) |SUARALIDIK

Aksi yang digelar tersebut merupakan refleksi peringatan Hari Kartini 2017 dengan menyikapi lambannya proses hukum atas kasus Aulia Tri Utami yang merupakan korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku oknum Guru SD 189 Barugae Kecamatan Bulukumpa.

Kelompok Cipayung Bulukumba yang di koordinatori Siti Khadijah menuntut agar Kejari Bulukumba tidak menutup mata kasus asusila dibawah umur tersebut.

Ketua Kejari Bulukumba,Muh.Ikhsan yang menerima pengunjuk rasa menyampaikan bahwasanya berkas telah masuk ke Kejari namun ditemukan kekurangan alat bukti sehingga pihaknya meminta penyidik Polres Bulukumba untuk melengkapi kembali berkas tersebut.

Berkasnya kita kembalikan kepada Penyidik PPA Polres Bulukumba karena setelah dipelajari ditemukan kekurangan alat bukti ” ujar Ikhsan.

Ikhsan menambahkan nantinya proses persidangan akan dilakukan tertutup sehubungan kasus tersebut merupakan kasus asusila dan berharap agar keluarga korban bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Demo diknas Bulukumba
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba Akhmad Januaris menerima kelompok Cipayung Bulukumba terkait kasus asusila oknum guru SD 189 Barugae, Selasa (25/4/17) |SUARALIDIK

Selain melakukan demo di kantor Kejari, Kelompok Cipayung juga melakukan aksi serupa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba dan diterima oleh Kadis Pendidikan Akhmad Januaris yang menyampaikan kepada Kelompok Cipayung dan keluarga korban jika Dinas Pendidikan menunggu hasil putusan hukum karena kasus tersebut telah berjalan di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan.

Kami dari Dinas Pendidikan juga telah tercoreng secara kelembagaan atas ulah dari oknum guru di SD 189 Barugae, namun kami belum dapat memberikan sanksi pemecatan sebelum adanya putusan pengadilan ” kata Ahmad Januaris. ( RAGIL/A2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi