Gowa, suaralidik.com– Polres Gowa resmi menetapkan tersangka MM, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gowa yang melakukan pemukulan terhadap pemilik Cafe di Jalan Poros Panciro Kabupaten Gowa, Rabu (14/7/2021) lalu.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, MM ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa melakukan gelar perkara, pada Jumat (16/7/2021).
Baca Juga : Kerap Tampil dengan Busana Muslim, Ini Tampang dan Identitas Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil di Gowa
“Semalam kita telah naikkan ketahaf penyidikan. Dan hari ini telah kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku jadi tersangka,” kata Tri saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, Jumat petang.
Kata Tri, tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan masih dimintai keterangannya di Inspektorat Pemkab Gowa.
Baca Juga : Terekam CCTV, Oknum Satpol PP Pukul Pemilik Cafe dan Istrinya Yang Sedang Hamil
“Belum ditahan tapi sudah jadi tersangka. Kita tunggu dari Pemkab, lalu diserahkan ke kita,” jelas Tri.
Tri menyatakan, telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap MM sebagai tersangka. “Mungkin besok,” demikian Tri.
(Rusdi)