Dandim 1411 Bulukumba Bantah Ada Anggota TNI Ditangkap Terlibat Narkoba
BULUKUMBA – Komandan Kodim (Dandim) 1411 Bulukumba , Letkol Arm, Sutikno membantah adanya keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) narkoba yang dibekuk terlibat penyalagunaan Narkotika di Kabupaten Bulukumba. Sabtu (16/12/2017).
Baca Juga : Diduga Kuat Kurir Bersama Pengedar Shabu diamankan di Tanjung Bira, Satu diantaranya Anggota TNI
Hal tersebut ditepisnya Pasca ramai diberitakan anggota TNI Brigade Denma Kostrad Maros, Prada Arman alias Arman bin Tani (31) dibekuk kepolisian, pada Jumat Tengah malam.
Sutikno mengatakan jika Arman bukan lagi anggota TNI. Dia telah diberhentikan tidak hormat pada hari Kamis, 26 Juli 2012, karena telah meninggalkan satuan tanpa izin (Disersi).
Dalam kasus tersebut, Sutikno menjelaskan Arman telah di Vonis 8 bulan kurungan penjara serta hukuman tambahan di pecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer (PM) III-16 Makassar, yang saat itu selaku panetra Kapten Sus Ziky Suryadi, sebagaimana tertuang didalam petikan putusan no 68-K/PM III -16/AD/IV/2012.
“Arman terakhir berpangkat prada (satu merah) dengan masa tugas 4 tahun lamanya terhitung 2008 hingga 2012. Jadi salah kalau di beritakan anggota TNI karena sudah lama dia dipecat,” Jelas Sutikno
Diberitakan sebelumnya. Tim Gabungan Polres Bulukumba, berhasil membekuk oknum anggota TNI Brigade Denma Kostrad Maros, Arman alias Arman bin Tani (31), Sabtu, 16 Desember 2017, dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, Arman terduga penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu dan berstatus sebagai pengedar.
Selain, Arman, lelaki Ardi Paramansyah (28), Dusun Usa’a Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, status terduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu sebagai kurir.
“Keduanya berhasil ditangkap di kawasan lokalisasi Bira,” katanya.
Pada penangkapan tersebut, kata Rujianto, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) shacet yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.