Makassar, suaralidik.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) yang juga turut membantu pemerintah dalam mencari jalan guna mencegah kenaikan kasus Corona Virus Disease atau Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021, menghimbau dan langkah tegas dengan mengeluarkan pengumuman terhadap kader-kadernya di seluruh Indonesia tentang larangan berkerumun dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Sekretariat Pembantu DPN Sulawesi Selatan di Kota Makassar pada Senin 14 Desember 2020 lalu.
Baca Juga : Satpol PP Bulukumba Razia Tempat Hiburan Malam di Kawasan Wisata Bira
Sekjend Lidik Pro Muh Darwis K mengatakan, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dia menyadari, kebijakan ini diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca-libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun, olehnya itu, Kami mengeluarkan larangan kerumunan terhadap kader-kader Lidik Pro” singkat Darwis.
Darwis juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti malam tutup tahun baru 2020 agar dihindari.
“Larangan ini didahului dengan rapat internal terbatas di DPN yang dipimpin oleh Ketua Umum Lidik Pro sebagai bentuk penguatan komitmen membantu pemerintah dalam menuntaskan penyebaran virus corna,” tambah Darwis.
Sementara itu, Dewan Pembina Lidik Pro DPD Kabupaten Bulukumba Muh menilai pengetatan dalam menekan laju penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama.

” Daerah Bulukumba adalah salah satu DPD Lidik Pro percontohan dan bahkan bersinergi dengan pemerintah kabupaten sebagai satgas dalam pencegahan penyebaran covid-19 di daerah ini, Kami juga sudah meneruskan informasi ini kepada semua Ketua DPC di seluruh Bulukumba untuk tidak membuat kegiatan malam tutup tahun tahun 2021 di Bulukumba sesuai dengan Pengumuman dari DPN”, jelas Ical. (*BCHT)
Reply post